Whistle Blowing System

Apa itu Whistleblower System ?

Whistleblower System (WBS) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh BPRS Almadinah Tasikmalaya untuk menampung informasi atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, kecurangan (fraud), penyimpangan etika, atau perilaku tidak sesuai yang dilakukan oleh karyawan, manajemen, maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan kegiatan bank.

Sistem ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga integritas dan nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas operasional.

Jenis Pelanggaran yang Dapat dilaporkan

  • Penyalahgunaan wewenang dan jabatan

  • Penyuapan atau gratifikasi

  • Kecurangan dalam proses pembiayaan

  • Pelanggaran terhadap prinsip syariah

  • Tindakan yang merugikan nasabah atau bank

  • Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan

  • Perbuatan tidak etis atau tidak profesional lainnya

Prinsip-prinsip Whistleblower System

Identitas pelapor akan dirahasiakan sepenuhnya dan hanya diketahui oleh tim yang berwenang.

Pelapor tidak akan dikenai sanksi atau tekanan dalam bentuk apa pun karena itikad baik dalam melaporkan.

Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan independen oleh tim yang kompeten.

Cara Menyampaikan Laporan

wbs@bprsalmadinah.co.id

belum tersedia

3. Lewat Form dibawah ini :