Whistleblower System (WBS) adalah sistem pelaporan yang disediakan oleh BPRS Almadinah Tasikmalaya untuk menampung informasi atau pengaduan mengenai dugaan pelanggaran, kecurangan (fraud), penyimpangan etika, atau perilaku tidak sesuai yang dilakukan oleh karyawan, manajemen, maupun pihak eksternal yang berkaitan dengan kegiatan bank.
Sistem ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) serta menjaga integritas dan nilai-nilai syariah dalam setiap aktivitas operasional.
Jenis Pelanggaran yang Dapat dilaporkan
Penyalahgunaan wewenang dan jabatan
Penyuapan atau gratifikasi
Kecurangan dalam proses pembiayaan
Pelanggaran terhadap prinsip syariah
Tindakan yang merugikan nasabah atau bank
Konflik kepentingan yang tidak diungkapkan
Perbuatan tidak etis atau tidak profesional lainnya