Wakaf

Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah jariyah dalam Islam, di mana seseorang menyerahkan harta miliknya untuk digunakan demi kepentingan umum atau keperluan sosial dengan niat ibadah kepada Allah. Harta yang diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan, diwariskan, atau dialihkan kepemilikannya, tetapi hasil atau manfaatnya dapat digunakan untuk kemaslahatan umat.

BPRS Almadinah Tasikmalaya merupakan Lembaga Keuangan Syariah – Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) Kota Tasikmlaya yang telah memperoleh ijin dari Kementrian Agama Republik Indonesia dengan SK Mentri Agama Nomor 1331 Tahun 2024 dan merupakan Bank Perekonomian Rakyat Syariah yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakaf Uang adalah wakaf dengan obyek berupa uang. Nilai pokok uang dijaga sesuai dengan kehendak Wakif, dikelola dan dikembangkan secara produktif oleh nazhir sehingga hasilnya dapat menjadi manfaat untuk mauquf alaih (Penerima Manfaat).

Wakaf Melalui Uang merupakan wakaf barang dengan cara Wakif menyerahkan uang kepada Nazhir untuk dibelikan barang yang dikehendaki oleh wakif atau sebagai kontribusi pada program proyek Wakaf baik sosial maupun produktif yang ditawarkan oleh Nazhir.

Bagaimana Cara Wakaf melalui BPRS Almadinah Tasikmalaya?

Wakaf Langsung :

Wakaf Online :