Resmi Jadi LKS PWU, BPRS Almadinah Terima SK Kemenag RI 2025

Tasikmalaya, 7 Februari 2025 – PT. BPRS Almadinah Tasikmalaya Perseroda resmi ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Penetapan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas serta penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Kemenag RI, yang berlangsung dalam sebuah acara resmi di Tasikmalaya.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian Agama, Dewan Pengawas Syariah, jajaran direksi dan manajemen BPRS Almadinah, serta para tokoh masyarakat dan mitra strategis. Penandatanganan Pakta Integritas menegaskan komitmen BPRS Almadinah dalam menjalankan amanah sebagai LKS PWU dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap syariat Islam.

Direktur Utama BPRS Almadinah, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pengakuan sebagai LKS PWU merupakan tonggak sejarah bagi bank dalam memperluas layanan keuangan syariah, khususnya dalam pengelolaan wakaf uang untuk kemaslahatan umat. Dengan status ini, BPRS Almadinah kini memiliki kewenangan untuk menerima, mengelola, dan menyalurkan dana wakaf uang sesuai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Perwakilan dari Kemenag RI juga menyampaikan bahwa sertifikasi sebagai LKS PWU bukan hanya sebuah pencapaian, tetapi juga sebuah tanggung jawab besar. BPRS Almadinah diharapkan dapat menjaga profesionalisme dan integritas, serta terus berinovasi dalam mengelola dana wakaf guna mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan ekonomi berbasis syariah.

Sebagai langkah awal, BPRS Almadinah akan memperkuat sistem pengelolaan wakaf uang, meningkatkan literasi wakaf kepada masyarakat, serta menjalin sinergi dengan berbagai lembaga filantropi dan institusi keuangan syariah.

Dengan adanya penetapan ini, BPRS Almadinah semakin memperkuat perannya dalam ekosistem keuangan syariah di Indonesia, sekaligus membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam pembangunan ekonomi berbasis wakaf.

Share your love

Newsletter Updates

Enter your email address below and subscribe to our newsletter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *